11 Feb 2022

Jenis Asuransi Kendaraan Roda Empat dan Cara Mengurus Klaimnya

Jenis asuransi kendaraan roda empat

Beberapa tahun belakangan ini, angka penjualan kendaraan roda empat mengalami peningkatan cukup tinggi. Bukan tanpa alasan, kini mobil menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, tak lagi kebutuhan pelengkap alias tersier. Segala kemudahan dan kenyamanan perjalanan menjadi nilai lebih yang utama dengan adanya kendaraan pribadi.
 
Akan tetapi, mobil juga perlu dirawat dan diperhatikan kondisinya, terlebih bagian mesin dan suku cadangnya. Tak hanya itu, sebagai upaya antisipasi saat terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan, kecelakaan, hingga pencurian pada mobil, pemilik lantas turut ikut serta sebagai anggota polis asuransi kendaraan.
 

Jenis Asuransi Kendaraan

Jadi, guna menambahkan perlindungan pada kendaraan, Anda perlu mendaftarkan pada asuransi yang tepat. Nah, supaya tidak salah pilih, terlebih dahulu kenali berbagai jenis asuransi untuk kendaraan roda empat yang tersedia, yaitu:
 

Asuransi Komprehensif atau All Risk

Pertama, ada asuransi komprehensif atau all risk. Jenis asuransi ini memberikan jaminan terhadap semua risiko untuk kendaraan roda empat. Terlebih jika Anda memiliki mobil baru. Asuransi komprehensif memberikan perlindungan secara sempurna pada mobil Anda, seperti kerusakan yang sifatnya ringan, berat, sampai kendaraan hilang karena tindak kriminal.

Memang benar, asuransi all risk memiliki harga beli dan premi yang cukup tinggi. Meski begitu, tentu hal ini sebanding dengan berbagai manfaat perlindungan pada kendaraan yang Anda dapatkan nantinya. Adapun harga pendaftaran asuransi ini berbeda untuk setiap perusahaan, bergantung pada tipe kendaraan yang Anda miliki juga domisili.
 
Jenis asuransi kendaraan roda empat dan cara klaimnya

Asuransi Total Loss Only (TLO)

Berikutnya adalah asuransi Total Loss Only atau TLO. Serupa dengan asuransi komprehensif, tipe asuransi kendaraan ini juga memberikan proteksi lengkap untuk mobil Anda. Akan tetapi, klaim yang ditawarkan oleh jenis asuransi tersebut hanya berlaku jika Anda mengalami kehilangan sepenuhnya.
 
Adapun maksud dari kehilangan sepenuhnya yaitu jika kerusakan yang terjadi pada kendaraan Anda mencapai 75% yang menyebabkan kendaraan tak lagi dapat diperbaiki atau bahkan tidak bisa lagi dipakai. Selain itu, kerusakan total juga termasuk kendaraan hilang karena dicuri dengan dikuatkan oleh bukti yang akurat.
 
Soal biaya pendaftaran dan pembayaran premi asuransi bulanan, tentu asuransi TLO lebih terjangkau daripada all risk. Tetapan ini diambil berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh OJK No.6/SEOJK.05/2017 dengan harga yang berbeda pada setiap tipe kendaraan dan wilayah.
 

Asuransi Collision Coverage

Lalu, ada pula asuransi jenis Collision Coverage. Jenis asuransi ini ditujukan hanya untuk klaim biaya kecelakaan kendaraan roda empat karena tabrakan yang terjadi dari pengemudi. Jadi, Anda akan mendapatkan biaya penggantian perbaikan kerusakan kendaraan, bahkan memperoleh ganti kerugian sesuai dengan harga kendaraan Anda.
 

Asuransi Liability (Liability Insurance)

Serupa dengan Collision Coverage, asuransi Liability juga menawarkan jaminan perlindungan untuk kasus yang tidak berbeda. Akan tetapi, selain mendapatkan klaim untuk perbaikan atau penggantian sesuai harga mobil, Anda juga mendapatkan jaminan perlindungan tambahan yaitu biaya perawatan apabila mengalami cedera akibat kecelakaan.
 

Asuransi Personal Injury Protection

Pilihan asuransi kendaraan terakhir yang bisa Anda pilih adalah Personal Injury Protection atau PIP. Jenis asuransi ini memberikan jaminan proteksi khusus untuk pengemudi yang mengalami kecelakaan ketika berkendara. Tak hanya itu, perusahaan juga menawarkan biaya lainnya sebagai bentuk kompensasi terhadap kecelakaan yang dialami pengemudi dan para penumpang.
 

Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Setelah mengetahui berbagai jenis asuransi untuk kendaraan roda empat Anda, penting pula untuk diketahui bagaimana cara untuk mengajukan benefit atau klaim tersebut. Berikut langkahnya:
 

Foto Mobil yang Mengalami Kecelakaan

Sebagai bukti yang akurat, ambil foto kendaraan Anda saat mengalami kecelakaan. Pastikan Anda mengambil gambar pada bagian kendaraan yang mengalami kerusakan, baik rusak ringan hingga kerusakan yang parah. Tanpa adanya bukti tersebut, biasanya perusahaan asuransi akan kesulitan memenuhi pengajuan klaim Anda.
 

Persiapkan Dokumen

Selanjutnya, siapkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi salinan nomor polis asuransi, STNK dan SIM, juga surat keterangan dari pihak kepolisian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang cukup parah saat kecelakaan.
 

Kunjungi Bengkel Resmi atau Rekanan

Perusahaan asuransi memiliki kerja sama dengan bengkel resmi maupun rekanan di seluruh wilayah di Indonesia. Jadi, Anda hanya perlu datang langsung ke bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi pilihan untuk melakukan perbaikan kendaraan.
 

Mengisi Formulir

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir asuransi dari bengkel pilihan. Pastikan Anda melakukan pengisian formulir dengan lengkap dan benar, sehingga memudahkan pihak bengkel melakukan klaim langsung ke perusahaan asuransi.
 

Menunggu Kendaraan

Serahkan kendaraan Anda pada bengkel yang Anda pilih. Tunggu kabar dari bengkel selama sekitar 2 sampai 3 hari. Jika mobil Anda mengalami kerusakan yang cukup parah, tentu waktu pengerjaan bisa jadi lebih lama atau bahkan mendapatkan unit baru dari perusahaan asuransi.
 
Itu tadi jenis asuransi untuk kendaraan roda empat yang bisa Anda pertimbangkan berikut bagaimana langkah mengajukan klaim ke perusahaan apabila mengalami kerusakan. Pastikan asuransi kendaraan yang Anda pilih sesuai dengan kebutuhan, sehingga Anda bisa mendapatkan manfaat premi yang maksimal.
 
Banyak sekali rekomendasi asuransi untuk kendaraan roda empat yang bisa Anda pilih. Tentunya setiap pilihan memiliki manfaat dan keunggulan yang berbeda satu dengan lainnya. Salah satu rekomendasinya adalah Traveloka Lifestyle SuperApp. Semoga bermanfaat.

Add Comments

Tinggalkan komentar ya, supaya aku bisa mengujungi situs milikmu. Diharapkan jangan menyimpan link hidup di kolom komentar karena otomatis akan dihapus. Terima kasih :)
EmoticonEmoticon